LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
(LKBH) PGRI PROVINSI JAWA TIMUR
oleh: Edy Suyatno
LKBH. Jawa Timur merupakan perangkat kelengkapan organisasi (PGRI) yang mempunyai tugas utama yaitu untuk meningkatkan kesadaran, perlindungan dan bantuan hukum kepada guru.
Berkaitan dengan ini LKBH Jatim sangat konsent untuk memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non ligitasi bagi anggota dan memberikan penyululuhan hukum
Pada dasarnya LKBH Jatim memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya. Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun non profesi ,dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pengurus PGRI prov Jatim c/q Ketua LKBH Provinsi Jawa Timur melalui pengurus PGRI kabupaten/ Kota.
Bantuan hukum profesi secara prinsip diberikan dengan cuma cuma, kecuali kasus non profesi , JUGA konsultasi hukum dilakukan di kantor LKBH Jatim (jl A,Yani no 6-8 Surabaya), melalui telepon, sms atau surat, email, diberikan secara gratis.
Perlukan bantuan hukum bagi guru ?
Jawabannya tentu WAJIB . Hal ini sesuai dengan hak guru untuk memperoleh perlindungan terhadap
guru dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan hukum mencakup : perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif ,intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihaak lain.
Perlindungan profesi: mencakup ; perlindungan terhadap pemutusan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan hukum dan bantuan hukum
Perlindungan hukum dan bantuan hukum merupakan kegiatan advokasi terhadap guru Diberikan kepada guru yang menjadi korban ( obyek)..Secara umum diartikan sebagai perlindungan individual guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, jika mereka menjadi korban atau sebelum menjadi korban
Perlindungan hukum dan bantuan hukum sebagai advokasi ,meliputi:
- penyuluhan dan sosialisasi hukum
- klarifikasi dan verifikasi
- mediasi
- ligitasi dan non ligitasi
Guru sebagai 'subyek'hukum yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukan sendiri dalam melaksnakan tugas profesinya.
Guru sebagai 'obyek /korban' yaitu perlindungaan guru atas tindakan orang lain.
Dalam melaksnakan tugas sebagai guru(sebagai subyek hukum) dibatasi dengan undang undang (UU) yaitu KUHP dan UU perlindungan anak ( UU no 23 tahun 2002 jo UU no 35 tahun 2014)
Dalam melaksanakan tugas sebagai guru, guru dilindungi oleh KUHP dan UUsisdknas ( UU no 20 tahun 2003, UUGD (UU no 14 tahun 2005 ) dll.
......................
disambung edisi kedua
