Jumlah guru yang banyak dengan sebaran yang sangat luas merupakan potensi untuk mendidik anak bangsa. Namun demikian banyak kondisi yang menyebabkan sebagian guru terbelenggu dengan fenomena sosial, kultural, psikologi, ekonomis, kepegawaian dll. Fenomena ini bersumber dari apresiasi dan pencitraan masyarakat terhadap guru belum begitu baik, serta perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesejahteraan, dan perlindungan keselamatan kerja bagi mereka belum optimal.
Sejarah pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa perlakuan yang
cenderung diskriminatif terhadap sebagian guru telah berlangsung sejak
Zaman pemerintahan Belanda. Hal ini membangkitkan kesadaran untuk terus
mengupayakan agar guru mempunyai status, harkat serta martabat yang
jelas dan mendasar. Dan salah satu wujud dari itu adalah UU No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
Diundangkannya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan langkah maju dalam upaya
mengangkat harkat dan martabat guru, kususnya dalam bidang perlindungan
hukum. Sebab dalam UU ini ranah perlindungan terhadap guru meliputi
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan kerja, termasuk
juga didalamnya perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI.
Sepanjang berkaitan dengan hak guru atas beberapa demensi perlindungan
sebagaimana dimaksudkan di atas, sampai sekarang belumlah ada rumusan
yang komprehensif atas dasar itulah perlu dirumuskan standar yang
memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, perlindungan profesi,
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan atas Hak
atas Kekayaan Intelektual masih harus terus diperjuangkan.

