Posted by

  PERLINDUNGAN  GURU ......??

              Oleh ; Edy suyatno ( LKBH PGRI  JAWA TIMUR)

        Masih banyak guru yang bertanya tanya :"sudahkan guru mendapat perlindungan ? " oleh siapa ? kok     teman saya  si pak 'NOYO" tetap masuk pengadilan bahkan dipenjara ?  
       Menurut UU Guru dab Dosen ( UUGD no .14 tahun 2005)pasal 39 (1) dalam pelaksanaan tugas    GURU  WAJIB MENDAPAT PERLINDUNGAN  

Siapakah yang harus melindungi ? seharusnya adalah : pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, oranisasi  profesi ( PGRI ) dan/ atau satuan pendidikan ; . Maka dari itulah setiap PGRI Kabupaten/ Kota  telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-PGRI ) dalam angka memberikan perlindungan terhadap  guru ( anggota PGRI )

Perlindunganya meliputi: 
(1) perlindungan hukum,  mencakup perlindungaan hukum terhadaap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakua tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain

(2) Perlindunga Profesi, mencakup  perlindunga terhadap pemutusan hubungan kerja  yang tidak sesuai denga peratuan perundangundangan,  pemberian imbalaan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan,  pelecehan terhadap profesi,  dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat  menghmbat guru dalam melaksanakan tugas.

(3)Perlindungaan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup  perlindugan terhadapp risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaraan pada waktu kerja, bencanan alam, kesehatan lingkunagan kerja, dan/atau risiko lain

          Perlindungan profesi guru, dalam arti sempit diartikan sebagai perlindungan individual guru , dalam menjalankan tugas  profesionalnya; Dalam arti luas, perlindungan profesi guru dapat disebut " perlindugan fungsional" ,karena tujuannya adalah agar guru dapat ddilaksanakan, difungsikan dengan sebaik- baiknya
           Perlindungan hukum  terhadap guru, jika ditinjau dari hukum pidana,
(1) guru sebagai "subyek", yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukan sendiri dalam melaksanakan tugas profesinya,
(2) guru sebagai "obyek/korban" ,yaitu perlindungaan guru atas tindakan orang lain

Guru sebagai subyek
Dalam proses pembelajaran di sekolah , acapkali guru menerapkan pendekatan reward (penghargaan) dan memberikan hukuman (punishment) kepada peserta didik. Hukuman yang diberikan kadang kurang mendidik, bahkan kadang masih disertai emosi. Hukuman yang diberikan dengahn emosi dapat saja berakibat pidana.
Hukuman dapat dianggap atau merupakan tindak pidana, misalnya:
1. memukul, mencubit, menjewer, menyuruh berdiri di muka kelas, mengurung dalam kamar kecil, push-up dl
2. memarahi atau memberikan teguran/ peringatan keras kepada peserta didik
3. memberikan tugas tugas yang dirasakan berat bagi peserta didik, misalnya:  huiumqn membersihkan  ruaang kelas, membersihkan WC,  membawa sesuatu yang menyulitkan peserta didik, harus membeli buku LKS  dll.

UU nob 23 tahun 2002 dan UU no 35 tahun  2014 tetang perubahan  UU no 23 /2002 tentang perlindungan anak
Pasal 76c : setiap orang  dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak 
kekerasan terhadap anak:  setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fjisik, psikis, seksual, daan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan huum.

.sanksi:  
pasal 80(1),  setiap orang meanggar pasal 76 c, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah

Perbuatan tidak menyenangkan 

Pasal 310 KUHP; Barangsiapa menyerang kehormatan atau nnama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
Pasal 315 KUHP. Tiap tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan maupun tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan; atau dengan surat yang dikirim atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan  dua minggu.

Maksud penghinaan:
Menghina: menyerang kehormatan dan nama baik seseorang ( yang diserang merasa malu)
Penghinaan ada  beberapa macam:
         - menista; dengan surat, memfitnah, penghiaan ringan, Mengadu secara memfitnah
         - penghinaan dilakukan dengan cara menuduh dengan makssud agar tuduhannya tersiar 

LKBH PGRI Kabupaten/ kota siap  membantu dan memberikan perlindungann hukum terhadap guru/ anggota PGRI  yang melakukan tugas profesinya.. Selanjutnya jika diperlukaan konsultasi da LKBH PGRI provinsi juga LKBH Pusat (PB-PGRI). Tentu siap dan membantunya. Selamat berkarya.
        










 


Blog, Updated at: 01.39