PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Posted by



Oleh
SUNDARTO, S. Pd, S.H, M. Hum.

Sering sebuah permasalahan yang berdampak hukum dialami oleh guru, dan ini merupakan sesuatu yang sangat wajar karena dalam kesehariannya guru memang harus berinteraksi dengan peserta didik. Didalam upaya mendidik inilah terkadang guru melakukan sesuatu perbuatan yang bermaksud mendidik tetapi ditanggapi lain oleh peserta didik ataupun wali murid.

Seiring dengan semakin terbukanya informasi dan pemahaman hukum yang makin berkembang dimasyarakat maka seolah – olah masyarakat kita uforia dengan apa yang mereka pahami tentang keadilan. Terkadang LSM yang ada lingkungan masyarakat juga turut memperkeruh suasana apabila terjadi permasalahan di sekolah terkait tindakan guru yang sebenarnya bermaksud mendidik.

Fiat justisia ruat coelum, meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan. Pepatah ini kemudian digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum. Dan adagium tersebut diimplementasikan dalam sebuah kerangka pemikiran yang sempit sebagai penegakan dan kepastian hukum.

Saya contohkan kasus yang pernah saya tangani di SMPN 2 Maospati Magetan. Kasus dimaksud tentang salah satu guru yng  dilaporkan wali murid karena dianggap melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswa. Apapun latar belakang kejadian maka polisi sebagai penegak hukum tentu lebih memilih untuk memproses kasus tersebut sesuai sistem formil pidana. Proses formil tersebut harus terus digulirkan karena sudah termasuk pada ranah hukum acara pidana (criminal justice system).

Konsep seperti inilah yang harus mendapatkan perhatian dari LKBH PGRI dalam upaya mengantisipasi permasalahan yang ada di lapangan. Pendekatan restorative justice harus dikedepankan daripada sebuah mekanisme konvensional yang disandarkan pada tegaknya proses formil pidana (criminal justice system) tanpa melihat kenyataan terjadinya permasalahan, tanpa melihat kepentingan pendidikan, dan tanpa melihat kemaslahatannya perkembangan anak.  Suatu pengantar sebagai kajian konsep Restorative Justice dalam proses Criminal Justice .

Pendekatan restorative justice
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, apa yang sebenarnya direstorasi? Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Kenapa hal ini menjadi penting? Karena proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat, dalam hal ini korban dan pelaku untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah mereka. Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi jurisdiksi para penegak hukum. Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan atau punishment tanpa melihat esensi.

Dalam proses acara pidana konvensional misalnya apabila telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, dan sang korban telah memaafkan sang pelaku, maka hal tersebut tidak akan bisa mempengaruhi kewenangan penegak hukum untuk terus meneruskan perkara tersebut ke ranah pidana yang nantinya berujung pada pemidanaan sang pelaku pidana. Proses formal pidana yang makan waktu lama serta tidak memberikan kepastian bagi pelaku maupun korban tentu tidak serta merta memenuhi maupun memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, konsep restorative justice menawarkan proses pemulihan yang melibatkan pelaku dan korban secara langsung dalam penyelesaian masalahnya. Proses pidana konvensional hanya menjadikan korban nantinya sebagai saksi dalam tingkat persidangan yang tidak banyak mempengaruhi putusan pemidanaan, tugas penuntutan tetap diberikan terhadap Jaksa yang hanya menerima berkas-berkas penyidikan untuk selanjutnya diolah menjadi dasar tuntutan pemidanaan, tanpa mengetahui dan mengerti kondisi permasalahan tersebut secara riil, dan sang pelaku berada di kursi pesakitan siap untuk menerima pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.

Kewenangan untuk menyampingkan perkara pidana itu sendiri dikenal sebagai perwujudan asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung. Dalam praktiknya pun sebenarnya di tingkat penyidikan kepolisian sering terbentur dengan tata acara pidana formil apabila hendak mengesampingkan sebuah perkara pidana, diskresi yang dimiliki oleh polisi tidak melingkupi kewenangannya untuk menilai sebuah perkara untuk terus dilanjutkan atau dihentikan, takarannya hanya terbatas pada bukti tindak pidana yang cukup. Apabila ada bukti telah terjadi sebuah tindak pidana, polisi akan terus meneruskan perkara tersebut. Oleh karena itu di dalam RUU KUHAP yang terbaru perlu didorong pendekatan penanganan tindak pidana yang lebih humanis, lebih menekankan dan mendahulukan pendekatan restorative justice dibandingkan pertimbangan legalistik yang formil.

Demikian pula upaya yang pernah saya lakukan dengan pendekatan humanis ketimbang suatu pendekatan formal legalistik kaku yang tidak menciptakan keadilan di dalam permasalahan di SMP 2 Maospati Magetan yang pada akhirnya permasalahan selesai tanpa  mengesampingkan rasa keadilan sama seperti adagium populer yang dipakai sebagai pembuka dari tulisan ini “Fiat Justisia Ruat Coelum”, walau langit runtuh KEADILAN harus ditegakkan. Karena masing masing pihak telah menyadari apa yang mereka perbuat semata mata demi masa depan anak didik yang kelak diharapkan menjadi generasi yang berbudi luhur.


Blog, Updated at: 21.22