Oleh
SUNDARTO,
S. Pd, S.H, M. Hum.
Sering sebuah permasalahan yang berdampak
hukum dialami oleh guru, dan ini merupakan sesuatu yang sangat wajar karena
dalam kesehariannya guru memang harus berinteraksi dengan peserta didik.
Didalam upaya mendidik inilah terkadang guru melakukan sesuatu perbuatan yang
bermaksud mendidik tetapi ditanggapi lain oleh peserta didik ataupun wali
murid.
Seiring dengan semakin terbukanya
informasi dan pemahaman hukum yang makin berkembang dimasyarakat maka seolah –
olah masyarakat kita uforia dengan apa yang mereka pahami tentang keadilan.
Terkadang LSM yang ada lingkungan masyarakat juga turut memperkeruh suasana
apabila terjadi permasalahan di sekolah terkait tindakan guru yang sebenarnya
bermaksud mendidik.
Fiat
justisia ruat coelum, “meski
langit runtuh keadilan harus ditegakkan”. Pepatah ini kemudian digunakan sebagai dasar argumen
pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum. Dan adagium tersebut diimplementasikan dalam sebuah kerangka
pemikiran yang sempit sebagai penegakan dan
kepastian hukum.
Saya contohkan kasus yang pernah saya tangani di SMPN 2 Maospati Magetan. Kasus
dimaksud tentang salah satu guru yng dilaporkan wali murid karena dianggap melakukan
penganiayaan terhadap salah satu siswa. Apapun latar belakang kejadian maka
polisi sebagai penegak hukum tentu
lebih memilih untuk memproses kasus tersebut sesuai sistem formil pidana. Proses formil tersebut harus terus
digulirkan karena sudah termasuk pada ranah hukum acara pidana (criminal justice system).
Konsep
seperti inilah yang harus mendapatkan perhatian dari LKBH PGRI dalam upaya
mengantisipasi permasalahan yang ada di lapangan. Pendekatan restorative justice harus
dikedepankan daripada sebuah mekanisme
konvensional yang disandarkan pada tegaknya proses formil pidana (criminal
justice system) tanpa melihat kenyataan terjadinya permasalahan, tanpa melihat kepentingan pendidikan, dan tanpa melihat kemaslahatannya perkembangan
anak. Suatu pengantar sebagai
kajian konsep Restorative Justice dalam
proses Criminal Justice .
Pendekatan restorative
justice
Konsep pendekatan restorative justice merupakan
suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan
dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme
tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi
proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian
perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan
yang merestorasi, apa yang sebenarnya direstorasi? Di dalam proses peradilan pidana konvensional
dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi
memiliki makna yang lebih luas. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara
pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan
ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak
korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun
diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian,
kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Kenapa hal ini menjadi penting? Karena proses pemidanaan
konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat, dalam hal ini
korban dan pelaku untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah
mereka. Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi
perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi
jurisdiksi para penegak hukum. Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak
menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan
atau punishment tanpa melihat esensi.
Dalam proses acara pidana konvensional misalnya apabila
telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, dan sang korban telah
memaafkan sang pelaku, maka hal tersebut tidak akan bisa mempengaruhi
kewenangan penegak hukum untuk terus meneruskan perkara tersebut ke ranah
pidana yang nantinya berujung pada pemidanaan sang pelaku pidana. Proses formal
pidana yang makan waktu lama serta tidak memberikan kepastian bagi pelaku
maupun korban tentu tidak serta merta memenuhi maupun memulihkan hubungan
antara korban dan pelaku, konsep restorative justice menawarkan proses
pemulihan yang melibatkan pelaku dan korban secara langsung dalam penyelesaian
masalahnya. Proses pidana konvensional hanya menjadikan korban nantinya sebagai
saksi dalam tingkat persidangan yang tidak banyak mempengaruhi putusan
pemidanaan, tugas penuntutan tetap diberikan terhadap Jaksa yang hanya menerima
berkas-berkas penyidikan untuk selanjutnya diolah menjadi dasar tuntutan
pemidanaan, tanpa mengetahui dan mengerti kondisi permasalahan tersebut secara
riil, dan sang pelaku berada di kursi
pesakitan siap untuk menerima pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
Kewenangan untuk menyampingkan perkara pidana itu sendiri
dikenal sebagai perwujudan asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa
Agung. Dalam praktiknya pun sebenarnya di tingkat penyidikan kepolisian sering
terbentur dengan tata acara pidana formil apabila hendak mengesampingkan sebuah
perkara pidana, diskresi yang dimiliki oleh polisi tidak melingkupi
kewenangannya untuk menilai sebuah perkara untuk terus dilanjutkan atau
dihentikan, takarannya hanya terbatas pada bukti tindak pidana yang cukup.
Apabila ada bukti telah terjadi sebuah tindak pidana, polisi akan terus
meneruskan perkara tersebut. Oleh karena itu di dalam RUU KUHAP yang terbaru
perlu didorong pendekatan penanganan tindak pidana yang lebih humanis, lebih
menekankan dan mendahulukan pendekatan restorative justice
dibandingkan pertimbangan legalistik yang
formil.
Demikian pula upaya
yang pernah saya lakukan dengan
pendekatan humanis ketimbang suatu pendekatan formal legalistik kaku yang tidak
menciptakan keadilan di dalam permasalahan di SMP 2 Maospati Magetan
yang pada akhirnya permasalahan selesai tanpa mengesampingkan rasa keadilan sama
seperti adagium populer yang dipakai sebagai pembuka dari tulisan
ini “Fiat Justisia Ruat Coelum”, walau langit runtuh KEADILAN harus
ditegakkan. Karena masing masing pihak telah menyadari apa yang mereka
perbuat semata mata demi masa depan anak didik yang kelak diharapkan menjadi
generasi yang berbudi luhur.

